PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 7/46/PBI/2005
TENTANG AKAD PENGHIMPUNAN DAN PENYALURAN DANA BAGI BANK YANG
MELAKSANAKAN
KEGIATAN USAHA BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
GUBERNUR BANK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa perbankan syariah harus
senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat baik dari aspek finansial maupun
kesesuaian terhadap prinsip syariah yang menjadi dasar operasinya;
b. bahwa setiap pelaku dalam
industri perbankan syariah, termasuk pengelola bank/pemilik dana/pengguna dana,
serta otoritas pengawas harus memiliki kesamaan cara pandang terhadap Akad-Akad
produk penghimpunan dan penyaluran dana bank syariah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b dipandang perlu untuk menetapkan
ketentuan tentang Akad penghimpunan dan penyaluran dana bagi bank yang
melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dalam Peraturan Bank
Indonesia;
Mengingat:
1. Undang-undang Nomor 7 Tahun
1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3790);
2. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999
tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4357);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG AKAD PENGHIMPUNAN DAN
PENYALURAN DANA BAGI BANK YANG MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA
BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Peraturan
Bank Indonesia ini dengan:
1. Bank adalah Bank Umum atau
Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998, yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Syariah.
2. Prinsip Syariah adalah prinsip
syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang No.7 Tahun
1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998;
3. Akad adalah perjanjian
tertulis yang memuat ijab (penawaran) dan kabul (penerimaan) antara Bank dengan
pihak lain yang berisi hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai dengan
prinsip Syariah;
4. Wadiah adalah penitipan dana
atau barang dari pemilik dana atau barang pada penyimpan dana atau barang
dengan kewajiban pihak yang menerima titipan untuk mengembalikan dana atau
barang titipan sewaktu-waktu.
5. Mudarabah adalah penanaman
dana dari pemilik dana (shahibul maal) kepada pengelola dana (mudarib) untuk
melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi
untung dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue
sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati
sebelumnya.
6. Musyarakah adalah penanaman
dana dari pemilik dana/modal untuk mencampurkan dana/modal mereka pada suatu
usaha tertentu, dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah
disepakati sebelumnya, sedangkan kerugian ditanggung semua pemilik dana/ modal
berdasarkan bagian dana/modal masing-masing.
7. Murabahah adalah jual beli
barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang
disepakati.
8. Salam adalah jual beli barang
dengan cara pemesanan dengan syarat-syarat tertentu dan pembayaran tunai
terlebih dahulu secara penuh.
9. Istisna adalah jual beli
barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan
tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.
10. Ijarah adalah transaksi sewa
menyewa atas suatu barang dan atau upah mengupah atas suatu jasa dalam waktu
tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa;
11. Qardh adalah pinjam meminjam
dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman
secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
Pasal 2
(1) Dalam melaksanakan kegiatan
penghimpunan dan penyaluran dana Bank wajib membuat Akad sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
(2) Dalam Akad sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib ditegaskan jenis transaksi syariah yang digunakan.
(3) Transaksi syariah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak boleh mengandung unsur gharar, maysir, riba,
zalim, risywah, barang haram dan maksiat.
BAB II
PERSYARATAN AKAD PENGHIMPUNAN DAN PENYALURAN DANA
Bagian Pertama
Penghimpunan Dana
Pasal 3
Dalam kegiatan penghimpunan dana
dalam bentuk giro atau tabungan berdasarkan Wadiah berlaku persyaratan paling
kurang sebagai berikut:
a. Bank bertindak sebagai
penerima dana titipan dan nasabah bertindak sebagai pemilik dana titipan;
b. dana titipan disetor penuh
kepada Bank dan dinyatakan dalam jumlah nominal;
c. dana titipan dapat diambil
setiap saat;
d. tidak diperbolehkan
menjanjikan pemberian imbalan atau bonus kepada nasabah;
e. Bank menjamin pengembalian dana
titipan nasabah.
Pasal 4
Dalam kegiatan penghimpunan dana
dalam bentuk giro berdasarkan Mudarabah berlaku persyaratan paling kurang
sebagai berikut:
a. nasabah bertindak sebagai
pemilik dana (shahibul maal) dan Bank bertindak sebagai pengelola dana (mudarib);
b. Bank dapat melakukan berbagai
macam usaha yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan
mengembangkannya, termasuk di dalamnya melakukan Akad Mudarabah dengan pihak
lain;
c. modal harus dalam bentuk tunai
dan bukan piutang, serta dinyatakan jumlah nominalnya;
d. nasabah wajib memelihara saldo
giro minimum yang ditetapkan oleh Bank dan tidak dapat ditarik oleh nasabah
kecuali dalam rangka penutupan rekening;
e. pembagian keuntungan harus
dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam Akad pembukaan rekening.
f. pemberian keuntungan untuk
nasabah didasarkan pada saldo terendah setiap akhir bulan laporan.
g. Bank menutup biaya operasional
giro dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya; dan
h. Bank tidak diperkenankan mengurangi
nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan.
Pasal 5
Dalam kegiatan penghimpunan dana
dalam bentuk tabungan atau deposito berdasarkan Mudarabah berlaku persyaratan
paling kurang sebagai berikut:
a. Bank bertindak sebagai
pengelola dana dan nasabah bertindak sebagai pemilik dana;
b. dana disetor penuh kepada Bank
dan dinyatakan dalam jumlah nominal;
c. pembagian keuntungan dari
pengelolaaan dana investasi dinyatakan dalam bentuk nisbah;
d. pada Akad tabungan berdasarkan
Mudarabah, nasabah wajib menginvestasikan minimum dana tertentu yang jumlahnya
ditetapkan oleh Bank dan tidak dapat ditarik oleh nasabah kecuali dalam rangka
penutupan rekening;
e. nasabah tidak diperbolehkan
menarik dana di luar kesepakatan;
f. Bank sebagai mudarib menutup
biaya operasional tabungan atau deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan
yang menjadi haknya;
g. Bank tidak diperbolehkan
mengurangi bagian keuntungan nasabah tanpa persetujuan nasabah yang
bersangkutan; dan
h. Bank tidak menjamin dana
nasabah, kecuali diatur berbeda dalam perundangundangan yang berlaku.
Bagian Kedua
Penyaluran Dana
Paragraf 1
Penyaluran Dana Berdasarkan Mudarabah dan Musyarakah
Pasal 6
Dalam kegiatan penyaluran dana
dalam bentuk pembiayaan berdasarkan Mudarabah berlaku persyaratan paling kurang
sebagai berikut:
a. Bank bertindak sebagai
shahibul maal yang menyediakan dana secara penuh, dan nasabah bertindak sebagai
mudarib yang mengelola dana dalam kegiatan usaha;
b. jangka waktu pembiayaan,
pengembalian dana, dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan
Bank dan nasabah;
c. Bank tidak ikut serta dalam
pengelolaan usaha nasabah tetapi memiliki hak dalam pengawasan dan pembinaan
usaha nasabah;
d. pembiayaan diberikan dalam
bentuk tunai dan/atau barang;
e. dalam hal pembiayaan diberikan
dalam bentuk tunai harus dinyatakan jumlahnya;
f. dalam hal pembiayaan diberikan
dalam bentuk barang, maka barang yang diserahkan harus dinilai berdasarkan
harga perolehan atau harga pasar wajar;
g. pembagian keuntungan dari
pengelolaaan dana dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati;
h. Bank menanggung seluruh risiko
kerugian usaha yang dibiayai kecuali jika nasabah melakukan kecurangan, lalai,
atau menyalahi perjanjian yang mengakibatkan kerugian usaha;
i. nisbah bagi hasil yang
disepakati tidak dapat diubah sepanjang jangka waktu investasi, kecuali atas
dasar kesepakatan para pihak dan tidak berlaku surut;
j. nisbah bagi hasil dapat
ditetapkan secara berjenjang (tiering) yang besarnya berbeda-beda berdasarkan
kesepakatan pada awal Akad;
k. pembagian keuntungan dilakukan
dengan menggunakan metode bagi untung dan rugi (profit and loss sharing) atau
metode bagi pendapatan (revenue sharing);
l. pembagian keuntungan
berdasarkan hasil usaha dari mudarib sesuai dengan laporan hasil usaha dari
usaha mudarib;
m. dalam hal nasabah ikut
menyertakan modal dalam kegiatan usaha yang dibiaya Bank, maka berlaku
ketentuan;
(i) nasabah bertindak sebagai
mitra usaha dan mudarib;
(ii) atas keuntungan yang
dihasilkan dari kegiatan usaha yang dibiayai tersebut, maka nasabah mengambil
bagian keuntungan dari porsi modalnya, sisa keuntungan dibagi sesuai
kesepakatan antara Bank dan nasabah;
n. pengembalian pembiayaan
dilakukan pada akhir periode Akad untuk pembiayaan dengan jangka waktu sampai
dengan satu tahun atau dilakukan secara angsuran berdasarkan aliran kas masuk
(cash in flow) usaha nasabah; dan
o. Bank dapat meminta jaminan
atau agunan untuk mengantisipasi risiko apabila nasabah tidak dapat memenuhi
kewajiban sebagaimana dimuat dalam Akad karena kelalaian dan/atau kecurangan.
Pasal 7
Dalam kegiatan penyaluran dana
dalam bentuk pembiayaan berdasarkan Mudarabah muqayyadah (restricted
investment) berlaku persyaratan paling kurang sebagai berikut:
a. Bank bertindak sebagai agen
penyalur dana investor (channelling agent) kepada nasabah yang bertindak
sebagai pengelola dana untuk kegiatan usaha dengan persyaratan dan jenis
kegiatan usaha yang ditentukan oleh investor;
b. jangka waktu pembiayaan,
pengembalian dana, dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan
antara investor, nasabah dan Bank;
c. Bank tidak ikut serta dalam
pengelolaan usaha nasabah tetapi memiliki hak dalam pengawasan dan pembinaan
usaha nasabah;
d. pembiayaan diberikan dalam
bentuk tunai dan/atau barang;
e. dalam hal pembiayaan diberikan
dalam bentuk barang, maka barang yang diserahkan harus dinilai dengan harga
perolehan atau harga pasar;
f. Bank sebagai agen penyaluran
dana dapat menerima Fee (imbalan) yang perhitungannya diserahkan kepada
kesepakatan para pihak;
g. pembagian keuntungan dari
pengelolaaan dana investasi dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati
antara investor dan nasabah;
h. Bank sebagai agen penyaluran
dana milik investor tidak menanggung risiko kerugian usaha yang dibiayai; dan
i. investor sebagai pemilik dana
Mudarabah muqayyadah menanggung seluruh risiko kerugian kegiatan usaha kecuali
jika nasabah melakukan kecurangan, lalai, atau menyalahi perjanjian yang
mengakibatkan kerugian usaha.
Pasal 8
Dalam kegiatan penyaluran dana
dalam bentuk pembiayaan berdasarkan Musyarakah berlaku persyaratan paling
kurang sebagai berikut:
a. Bank dan nasabah masing-masing
bertindak sebagai mitra usaha dengan bersama-sama menyediakan dana dan/atau
barang untuk membiayai suatu kegiatan usaha tertentu;
b. nasabah bertindak sebagai
pengelola usaha dan Bank sebagai mitra usaha dapat ikut serta dalam pengelolaan
usaha sesuai dengan tugas dan wewenang yang disepakati;
c. Bank berdasarkan kesepakatan
dengan nasabah dapat menunjuk nasabah untuk mengelola usaha;
d. pembiayaan diberikan dalam
bentuk tunai dan/atau barang;
e. dalam hal pembiayaan diberikan
dalam bentuk barang, maka barang yang diserahkan harus dinilai secara tunai
berdasarkan kesepakatan;
f. jangka waktu pembiayaan,
pengembalian dana, dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan
antara Bank dan nasabah;
g. biaya operasional dibebankan
pada modal bersama sesuai kesepakatan;
h. pembagian keuntungan dari
pengelolaan dana dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati;
i. Bank dan nasabah menanggung kerugian
secara proporsional menurut porsi modal masing-masing, kecuali jika terjadi
kecurangan, lalai, atau menyalahi perjanjian dari salah satu pihak;
j. nisbah bagi hasil yang
disepakati tidak dapat diubah sepanjang jangka waktu investasi, kecuali atas dasar
kesepakatan para pihak dan tidak berlaku surut;
k. nisbah bagi hasil dapat
ditetapkan secara berjenjang (tiering) yang besarnya berbeda-beda berdasarkan
kesepakatan pada awal Akad;
l. pembagian keuntungan dapat
dilakukan dengan metode bagi untung atau rugi (profit and loss sharing) atau
metode bagi pendapatan (revenue sharing);
m. pembagian keuntungan
berdasarkan hasil usaha sesuai dengan laporan keuangan nasabah;
n. pengembalian pokok pembiayaan
dilakukan pada akhir periode Akad atau dilakukan secara angsuran berdasarkan
aliran kas masuk (cash in flow) usaha; dan
o. Bank dapat meminta jaminan
atau agunan untuk mengantisipasi risiko apabila nasabah tidak dapat memenuhi
kewajiban sebagaimana dimuat dalam Akad karena kelalaian dan atau kecurangan.
Paragraf 2
Penyaluran Dana Berdasarkan Murabahah, Salam dan Istisna
Pasal 9
(1) Kegiatan penyaluran dana
dalam bentuk pembiayaan berdasarkan Murabahah berlaku persyaratan paling kurang
sebagai berikut:
a. Bank menyediakan dana
pembiayaan berdasarkan perjanjian jual beli barang.
b. jangka waktu pembayaran harga
barang oleh nasabah kepada Bank ditentukan berdasarkan kesepakatan Bank dan
nasabah;
c. Bank dapat membiayai sebagian
atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya;
d. dalam hal Bank mewakilkan
kepada nasabah (Wakalah) untuk membeli barang, maka Akad Murabahah harus
dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik Bank;
e. Bank dapat meminta nasabah
untuk membayar uang muka atau urbun saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan
barang oleh nasabah;
f. Bank dapat meminta nasabah
untuk menyediakan agunan tambahan selain barang yang dibiayai Bank;
g. kesepakatan marjin harus
ditentukan satu kali pada awal Akad dan tidak berubah selama periode Akad;
h. Angsuran pembiayaan selama
periode Akad harus dilakukan secara proporsional.
(2) Dalam hal Bank meminta
nasabah untuk membayar uang muka atau urbun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. dalam hal uang muka, jika
nasabah menolak untuk membeli barang setelah membayar uang muka, maka biaya
riil Bank harus dibayar dari uang muka tersebut dan bank harus mengembalikan
kelebihan uang muka kepada nasabah. Namun jika nilai uang muka kurang dari
nilai kerugian yang harus ditanggung oleh Bank, maka Bank dapat meminta lagi
pembayaran sisa kerugiannya kepada nasabah;
b. dalam hal urbun, jika nasabah
batal membeli barang, maka urbun yang telah dibayarkan nasabah menjadi milik
Bank maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh Bank akibat pembatalan tersebut,
dan jika urbun tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi kekurangannya.
Pasal 10
(1) Dalam pembiayaan Murabahah
Bank dapat memberikan potongan dari total kewajiban pembayaran hanya kepada
nasabah yang telah melakukan kewajiban pembayaran cicilannya dengan tepat waktu
dan/atau nasabah yang mengalami penurunan kemampuan pembayaran.
(2) Besar potongan Murabahah
kepada nasabah tidak boleh diperjanjikan dalam Akad dan diserahkan kepada
kebijakan Bank.
Pasal 11
(1) Kegiatan penyaluran dana
dalam bentuk pembiayaan berdasarkan Salam berlaku persyaratan paling kurang
sebagai berikut:
a. Bank membeli barang dari
nasabah dengan spesifikasi, kualitas, jumlah, jangka waktu, tempat, dan harga
yang disepakati;
b. pembayaran harga oleh Bank
kepada nasabah harus dilakukan secara penuh pada saat Akad disepakati;
c. pembayaran oleh Bank kepada
nasabah tidak boleh dalam bentuk pembebasan kewajiban nasabah kepada Bank;
d. alat bayar harus diketahui
jumlah dan bentuknya sesuai dengan kesepakatan;
e. Bank sebagai pembeli tidak
boleh menjual barang yang belum diterima;
f. dalam rangka meyakinkan bahwa
penjual dapat menyerahkan barang sesuai kesepakatan maka Bank dapat meminta
jaminan pihak ketiga sesuai ketentuan yang berlaku; dan
g. Bank hanya dapat memperoleh
keuntungan atau kerugian pada saat barang yang dibeli Bank telah dijual kepada
pihak lain, kecuali terdapat perubahan harga pasar terhadap harga perolehan,
sebelum barang dijual kepada pihak lain.
(2) Dalam hal seluruh atau
sebagian barang tidak tersedia sesuai dengan waktu penyerahan, kualitas atau
jumlahnya sebagaimana kesepakatan maka Bank memiliki pilihan untuk:
a. membatalkan (mem-fasakh-kan)
Akad dan meminta pengembalian dana hak Bank;
b. menunggu penyerahan barang
tersedia; atau
c. meminta kepada nasabah untuk mengganti
dengan barang lainnya yang sejenis atau tidak sejenis sepanjang nilai pasarnya
sama dengan barang pesanan semula;
(3) dalam hal nasabah menyerahkan
barang kepada Bank dengan kualitas yang lebih tinggi maka nasabah tidak boleh
meminta tambahan harga, kecuali terdapat kesepakatan antara Bank dengan
nasabah;
(4) dalam hal nasabah menyerahkan
barang kepada Bank dengan kualitas yang lebih rendah dan Bank dengan sukarela
menerimanya, maka tidak boleh menuntut pengurangan harga (discount).
Pasal 12
(1) Kegiatan penyaluran dana
dalam bentuk pembiayaan berdasarkan Salam paralel berlaku persyaratan paling
kurang sebagai berikut:
a. Bank sebagai pembeli dalam
Akad Salam dapat membuat Akad Salam paralel dengan pihak lainnya dimana Bank
bertindak sebagai penjual;
b. kewajiban dan hak dalam kedua
Akad Salam tersebut harus terpisah;
c. Pelaksanaan kewajiban salah
satu Akad Salam tidak boleh tergantung pada Akad Salam lainnya;
d. Bank yang bertindak sebagai
penjual dalam Akad Salam paralel harus memenuhi kewajibannya kepada pihak
lainnya apabila nasabah dalam Akad Salam tidak memenuhi Akad Salam;
e. Bank menjual barang kepada
nasabah pemesan dengan spesifikasi, kualitas, jumlah, jangka waktu, tempat, dan
harga yang disepakati;
f. pembayaran harga oleh nasabah
kepada Bank dilakukan secara penuh pada saat Akad disepakati;
g. dalam hal pembayaran harga
oleh nasabah kepada Bank dilakukan secara angsuran maka wajib dilakukan dengan
Akad Murabahah;
h. pembayaran oleh nasabah kepada
Bank tidak boleh dalam bentuk pembebasan kewajiban Bank kepada nasabah;
i. alat bayar harus diketahui
jumlah dan bentuknya sesuai dengan kesepakatan;
j. nasabah sebagai pembeli tidak
boleh menjual barang yang belum diterima;
k. dalam rangka meyakinkan Bank
dapat menyerahkan barang sesuai kesepakatan, maka nasabah dapat meminta jaminan
pihak ketiga sesuai ketentuan yang berlaku.
(2) Dalam hal seluruh atau
sebagian barang tidak tersedia sesuai dengan waktu penyerahan, kualitas atau
jumlahnya sebagaimana kesepakatan maka nasabah memiliki pilihan untuk:
a. membatalkan (mem-fasakh-kan)
Akad dan meminta pengembalian dana hak nasabah;
b. menunggu penyerahan barang
tersedia; atau
c. meminta kepada Bank untuk
mengganti dengan barang lainnya yang sejenis atau tidak sejenis sepanjang nilai
pasarnya sama dengan barang pesanan semula;
(3) Dalam hal Bank menyerahkan
barang kepada nasabah dengan kualitas yang lebih tinggi maka Bank tidak boleh
meminta tambahan harga, kecuali terdapat kesepakatan antara Bank dengan
nasabah;
(4) Dalam hal Bank menyerahkan
barang kepada nasabah dengan kualitas yang lebih rendah dan nasabah dengan
sukarela menerimanya, maka tidak boleh menuntut pengurangan harga (discount).
Pasal 13
(1) Kegiatan penyaluran dana
dalam bentuk pembiayaan berdasarkan Istisna berlaku persyaratan paling kurang
sebagai berikut:
a. Bank menjual barang kepada
nasabah dengan spesifikasi, kualitas, jumlah, jangka waktu, tempat, dan harga
yang disepakati;
b. pembayaran oleh nasabah kepada
Bank tidak boleh dalam bentuk pembebasan utang nasabah kepada Bank;
c. alat bayar harus diketahui
jumlah dan bentuknya sesuai dengan kesepakatan;
d. pembayaran oleh nasabah selaku
pembeli kepada Bank dilakukan secara bertahap atau sesuai kesepakatan;
(2) Dalam hal seluruh atau
sebagian barang tidak tersedia sesuai dengan waktu penyerahan, kualitas atau
jumlahnya sebagaimana kesepakatan maka nasabah memiliki pilihan untuk:
a. membatalkan (mem-fasakh-kan)
Akad dan meminta pengembalian dana kepada Bank;
b. menunggu penyerahan barang
tersedia; atau
c. meminta kepada Bank untuk
mengganti dengan barang lainnya yang sejenis atau tidak sejenis sepanjang nilai
pasarnya sama dengan barang pesanan semula;
(1) Dalam hal Bank menyerahkan
barang kepada nasabah dengan kualitas yang lebih tinggi maka Bank tidak boleh
meminta tambahan harga, kecuali terdapat kesepakatan antara nasabah dengan
Bank;
(2) Dalam hal Bank menyerahkan
barang kepada nasabah dengan kualitas yang lebih rendah dan nasabah dengan
sukarela menerimanya, maka nasabah tidak boleh menuntut pengurangan harga
(discount).
Pasal 14
(1) Kegiatan penyaluran dana
dalam bentuk pembiayaan berdasarkan Istisna paralel berlaku persyaratan paling
kurang sebagai berikut:
a. Bank sebagai penjual dalam
Akad Istisna dapat membuat Akad Istisna paralel dengan pihak lainnya dimana
Bank bertindak sebagai pembeli;
b. kewajiban dan hak dalam kedua
Akad Istisna tersebut harus terpisah;
c. pelaksanaan kewajiban salah
satu Akad Istisna tidak boleh tergantung pada Akad Istisna paralel atau
sebaliknya;
d. dalam hal Bank yang bertindak
sebagai pembeli dalam Akad Istisna paralel harus memenuhi kewajibannya kepada
pihak lainnya apabila nasabah dalam Akad Istisna tidak memenuhi Akad Istisna;
e. Dalam hal pembayaran dilakukan
secara angsuran, harus dilakukan secara proporsional.
(2) Ketentuan Istisna berlaku
pula pada Istisna Paralel sebagai berikut:
a. Bank membeli barang dari
nasabah dengan spesifikasi, kualitas, jumlah, jangka waktu, tempat, dan harga
yang disepakati;
b. pembayaran oleh Bank kepada
nasabah tidak boleh dalam bentuk pembebasan utang nasabah kepada Bank;
c. alat bayar harus diketahui
jumlah dan bentuknya sesuai dengan kesepakatan;
d. pembayaran oleh Bank selaku
pembeli kepada nasabah dilakukan secara bertahap atau sesuai kesepakatan;
e. dalam hal nasabah menyerahkan
barang kepada Bank dengan kualitas yang lebih tinggi maka nasabah tidak boleh
meminta tambahan harga;
f. dalam hal nasabah menyerahkan
barang kepada Bank dengan kualitas yang lebih rendah dan Bank dengan sukarela
menerimanya, maka Bank tidak boleh menuntut pengurangan harga (discount).
Paragraf 3
Penyaluran dana berdasarkan Akad Ijarah, Ijarah muntahiya bitamlik dan
Qardh
Pasal 15
Kegiatan penyaluran dana dalam
bentuk pembiayaan berdasarkan Ijarah untuk transaksi sewa menyewa berlaku
persyaratan paling kurang sebagai berikut:
b. Bank dapat membiayai pengadaan
objek sewa berupa barang yang telah dimiliki Bank atau barang yang diperoleh
dengan menyewa dari pihak lain untuk kepentingan nasabah berdasarkan
kesepakatan;
c. objek dan manfaat barang sewa
harus dapat dinilai dan diidentifikasi secara spesifik dan dinyatakan dengan
jelas termasuk pembayaran sewa dan jangka waktunya;
d. Bank wajib menyediakan barang
sewa, menjamin pemenuhan kualitas maupun kuantitas barang sewa serta ketepatan
waktu penyediaan barang sewa sesuai kesepakatan;
e. Bank wajib menanggung biaya
pemeliharaan barang/aset sewa yang sifatnya materiil dan struktural sesuai
kesepakatan;
f. Bank dapat mewakilkan kepada
nasabah untuk mencarikan barang yang akan disewa oleh nasabah;
g. nasabah wajib membayar sewa
secara tunai, menjaga keutuhan barang sewa, dan menanggung biaya pemeliharaan
barang sewa sesuai dengan kesepakatan;
h. nasabah tidak bertanggungjawab
atas kerusakan barang sewa yang terjadi bukan karena pelanggaran perjanjian
atau kelalaian nasabah;
Pasal 16
(1) Kegiatan penyaluran dana
dalam bentuk Pembiayaan berdasarkan Ijarah muntahiya bittamlik (IMBT) berlaku
persyaratan paling kurang sebagai berikut:
a. IMBT harus disepakati ketika
Akad Ijarah ditandatangani dan kesepakatan tersebut wajib dituangkan dalam Akad
Ijarah dimaksud;
b. pelaksanaan IMBT hanya dapat
dilakukan setelah Akad Ijarah dipenuhi;
c. Bank wajib mengalihkan
kepemilikan barang sewa kepada nasabah berdasarkan hibah, pada akhir periode
perjanjian sewa;
d. pengalihan kepemilikan barang
sewa kepada penyewa dituangkan dalam Akad tersendiri setelah masa Ijarah
selesai;
(2) Ketentuan Ijarah berlaku pula
pada Akad IMBT sebagai berikut:
a. Bank dapat membiayai pengadaan
objek sewa berupa barang yang telah dimiliki Bank atau barang yang diperoleh
dengan menyewa dari pihak lain untuk kepentingan nasabah berdasarkan
kesepakatan;
b. objek dan manfaat barang sewa
harus dapat dinilai dan diidentifikasi secara spesifik dan dinyatakan dengan
jelas termasuk pembayaran sewa dan jangka waktunya;
c. Bank wajib menyediakan barang
sewa, menjamin pemenuhan kualitas maupun kuantitas barang sewa serta ketepatan
waktu penyediaan barang sewa sesuai kesepakatan;
d. Bank wajib menanggung biaya
pemeliharaan barang/aset sewa yang sifatnya materiil dan struktural sesuai
kesepakatan;
e. Bank dapat mewakilkan kepada
nasabah untuk mencarikan barang yang akan disewa oleh nasabah;
f. nasabah wajib membayar sewa
secara tunai dan menjaga keutuhan barang sewa, dan menanggung biaya
pemeliharaan barang sewa sesuai dengan kesepakatan;
g. nasabah tidak bertanggung
jawab atas kerusakan barang sewa yang terjadi bukan karena pelanggaran
perjanjian atau kelalaian nasabah;
Pasal 17
Kegiatan penyaluran dana dalam
bentuk pembiayaan berdasarkan Ijarah untuk transaksi multijasa berlaku
persyaratan paling kurang sebagai berikut:
a. Bank dapat menggunakan Akad
Ijarah untuk transaksi multijasa dalam jasa keuangan antara lain dalam bentuk
pelayanan pendidikan, kesehatan, ketenaga kerjaan dan kepariwisataan;
b. dalam pembiayaan kepada
nasabah yang menggunakan Akad Ijarah untuk transaksi multijasa, Bank dapat
memperoleh imbalan jasa (Ujrah) atau Fee;
c. besar Ujrah atau Fee harus
disepakati di awal dan dinyatakan dalam bentuk nominal bukan dalam bentuk
persentase.
Pasal 18
Kegiatan penyaluran dana dalam
bentuk pinjaman dana berdasarkan Qardh berlaku persyaratan paling kurang
sebagai berikut:
a. Bank dapat memberikan pinjaman
Qardh untuk kepentingan nasabah berdasarkan kesepakatan;
b. nasabah wajib mengembalikan
jumlah pokok pinjaman Qardh yang diterima pada waktu yang telah disepakati;
c. Bank dapat membebankan kepada
nasabah biaya administrasi sehubungan dengan pemberian pinjaman Qardh;
d. nasabah dapat memberikan
tambahan/sumbangan dengan sukarela kepada Bank selama tidak diperjanjikan dalam
Akad;
e. dalam hal nasabah tidak dapat
mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada waktu yang telah
disepakati karena nasabah tidak mampu, maka Bank dapat memperpanjang jangka
waktu pengembalian atau menghapus buku sebagian atau seluruh pinjaman nasabah
atas beban kerugian Bank;
f. dalam hal nasabah digolongkan
mampu dan tidak mengembalikan sebagian atau seluruh kewajibannya pada waktu
yang telah disepakati, maka Bank dapat menjatuhkan sanksi kewajiban pembayaran
atas kelambatan pembayaran atau menjual agunan nasabah untuk menutup kewajiban
pinjaman nasabah;
g. sumber dana pinjaman Qardh
untuk kegiatan usaha yang bersifat sosial dapat berasal dari modal, keuntungan
yang disisihkan dan dari dana infak;
h. sumber dana pinjaman Qardh
untuk kegiatan usaha yang bersifat talangan dana komersial jangka pendek (short
term financing) diperbolehkan dari Dana Pihak Ketiga yang bersifat investasi
sepanjang tidak merugikan kepentingan nasabah pemilik dana;
Bagian Ketiga
Ketentuan Ganti Rugi (Ta’widh)
Pasal 19
Ketentuan Ganti Rugi (Ta’widh)
dalam Pembiayaan:
a. Bank dapat mengenakan ganti
rugi (ta`widh) hanya atas kerugian riil yang dapat diperhitungkan dengan jelas
kepada nasabah yang dengan sengaja atau karena kelalaian melakukan sesuatu yang
menyimpang dari ketentuan Akad dan mengakibatkan kerugian pada Bank;
b. Besar ganti rugi yang dapat
diakui sebagai pendapatan Bank adalah sesuai dengan nilai kerugian riil (real
loss) yang berkaitan dengan upaya Bank untuk memperoleh pembayaran dari nasabah
dan bukan kerugian yang diperkirakan akan terjadi (potential loss) karena
adanya peluang yang hilang (opportunity loss/al-furshah al-dha-i’ah);
c. ganti rugi hanya boleh
dikenakan pada Akad Ijarah dan Akad yang menimbulkan utang piutang (dain),
seperti Salam, Istisna serta Murabahah, yang pembayarannya dilakukan tidak
secara tunai;
d. ganti rugi dalam Akad
Mudarabah dan Musyarakah, hanya boleh dikenakan Bank sebagai shahibul maal
apabila bagian keuntungan Bank yang sudah jelas tidak dibayarkan oleh nasabah
sebagai mudarib;
e. klausul pengenaan ganti rugi
harus ditetapkan secara jelas dalam Akad dan dipahami oleh nasabah; dan
f. Besarnya ganti rugi atas
kerugian riil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Bank dengan nasabah.
BAB III
PENYELESAIAN SENGKETA BANK DAN NASABAH
Pasal 20
(1) Dalam hal salah satu pihak
tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diperjanjikan dalam Akad atau jika
terjadi perselisihan di antara Bank dan Nasabah maka upaya penyelesaian
dilakukan melalui musyawarah;
(2) Dalam hal musyawarah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencapai kesepakatan, maka
penyelesaian lebih lanjut dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian
sengketa atau badan arbitrase Syariah;
BAB IV
SANKSI
Pasal 21
(1) Bank yang tidak melaksanakan
ketentuan dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 19 Peraturan Bank Indonesia ini
dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 berupa:
a. teguran tertulis;
b. penurunan tingkat kesehatan;
dan atau
c. penggantian pengurus.
(1) Unit Usaha Syariah (UUS) yang
tidak melaksanakan pengawasan terkait dengan pelaksanaan ketentuan dalam Pasal
2 sampai dengan Pasal 19 Peraturan Bank Indonesia ini dikenakan sanksi
administratif berupa:
a. teguran tertulis; dan atau
b. pencabutan izin usaha UUS.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
Akad-Akad Bank yang telah jatuh
tempo dan akan diperpanjang wajib disesuaikan dengan Peraturan Bank Indonesia
ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Peraturan ini mulai berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada
tanggal 14 November 2005
GUBERNUR BANK INDONESIA,
BURHANUDDIN ABDULLAH
KABAR BAIK!!!
ReplyDeleteNama saya Lady Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu kepada Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran di muka, tetapi mereka adalah penipu , karena mereka kemudian akan meminta pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, jadi berhati-hatilah terhadap Perusahaan Pinjaman yang curang itu.
Perusahaan pinjaman yang nyata dan sah, tidak akan menuntut pembayaran konstan dan mereka tidak akan menunda pemrosesan transfer pinjaman, jadi harap bijak.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang secara finansial dan putus asa, saya telah ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online, saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan menggunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Ms. Cynthia, yang meminjamkan saya pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa konstan pembayaran atau tekanan dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya terapkan dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik jika dia membantu saya dengan pinjaman, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman dengan mudah tanpa stres atau penipuan
Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman apa pun, silakan hubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan atas karunia Allah, ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda mematuhi perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan memberi tahu saya tentang Ibu Cynthia, ini emailnya: arissetymin@gmail.com
Yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran cicilan pinjaman saya yang akan saya kirim langsung ke rekening perusahaan setiap bulan.
Sepatah kata cukup untuk orang bijak.