Dana Pensiun Syariah

Dana Pensiun Syariah

Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama islam menyebabkan banyak terjadi aktivitas muamalah dalam rangka memenuhi kegiatan ekonomi secara islami. Kegiatan perekonomian tersebut tentu melibatkan lembaga-lembaga keuangan islam.

Semakin berkembangnya sektor ekonomi syariah di Indonesia menyebabkan lembaga-lembaga keuangan di Indonesia berlomba-lomba mengkaji produk syariah yang belum ada atau masih jarang di Indonesia, salah satunya adalah dana pensiun syariah.

Dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Berdasarkan definisi tersebut dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun. Dan dana pensiun syariah itu sendiri adalah dana pensiun yang dikelola dan dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Pertumbuhan lembaga keuangan syariah di Indonesia, secara lambat tetapi pasti juga mendorong perkembangan dana pensiun yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah.

Pengertian Dana Pensiun
Dana pensiun merupakan suatu institusi atau pranata yang berasal dari sistem hukum Anglo-Amerika. Menurut David L. Scott (1988) pension funds is a financial institution that controls assets and disburses income to people after they have retired from gainful employment; menurut FE Perry (1983) pension fund is an investment maintened by companies and other employers to pay the annual sum required under the business or organization’s pension scheme. Sedangkan menurut Abdulkadir Muhammad dan Rita Muniarti (2000) Dana pensiun adalah yang secara khusus dihimpun dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada peserta ketika mencapai usia pensiun, mengalami cacat, atau meninggal dunia.

Dari beberapa definisi diatas terlihat bahwa dana pensiun merupakan dana yang sengaja dihimpun secara khusus dengan tujuan untuk memberikan manfaat kepada karyawan pada saat mencapai usia pensiun, meninggal dunia atau cacat. Dana yang terhimpun ini dikelola dalam suatu lembaga yang disebut trust sedangkan pengelolanya disebut trustee atau dapat juga dilakukan oleh perusahaan asuransi atau badan lain yang dibentuk secara khusus untuk mengelola dana tersebut.[1]

Dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Berdasarkan definisi diatas, dana pensiun merupakan lembaga atau badan hukum yang mengelola program pensiun yang dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.[2]

Selanjutnya pengertian pensiun adalah hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.[3]

Dana pensiun syariah adalah dana pensiun yang dikelola dan dijalankan berdasarkan prinsip syariah. Pertumbuhan lembaga keuangan syariah di Indonesia, secara perlahan mendorong perkembangan dana pensiun yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah. Sampai saat ini dana pensiun syariah berkembang pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang dilaksanakan oleh beberapa bank dan asuransi syariah.

Landasan Hukum Operasional Dana Pensiun
Program dana pensiun di Indonesia dilaksanakan oleh lembaga pemerintah maupun swasta. Pelaksanaan dana pensiun pemerintah di Indonesia antara lain jamsostek, suatu program kontribusi tetap wajib untuk karyawan swasta dan BUMN di bawah Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Namun, Departemen Keuangan memegang peranan dalam pengawasannya (UU No. 3/1992). Taspen, yaitu tabungan pensiun pegawai negeri sipil dan program pensiun swasta yang diberikan tanggung jawab oleh Departemen Keuangan (Keputusan Presiden No. 8/1997), dan ASABRI dana pensiun angkatan bersenjata, berada di bawah Departemen Pertahanan (Kepres No. 8/1977). Ketiga program ini diatur melalui ketentuan hukum yang berbeda-beda.

Undang-undang Dana Pensiun No. 11 Tahun 1992 merupakan kerangka hukum dasar untuk dana pensiun swasta di Indonesia. Undang-undang ini didasarkan pada prinsip “kebebasan untuk memberikan janji dan kewajiban untuk menepatinya” yaitu, walaupun pembentukan program pensiun bersifat sukarela, hak penerima manfaat harus dijamin. Tujuan utama diajukannya Undang-Undang Pensiun adalah untuk menetapkan hak peserta, menyediakan standar peraturan, yang dapat menjamin diterimanya manfaat-manfaat pensiun pada waktunya, untuk memastikan bahwa manfaat pensiun digunakan sebagai sumber penghasilan yang berkesinambungan bagi para pensiunan, untuk memberikan pengaturan yang tepat untuk dana pensiun, untuk mendorong mobilisasi tabungan dalam bentuk dana pensiun jangka panjang, dan untuk memastikan bahwa dana tersebut tidak ditahan dan digunakan oleh pengusaha untuk investasi-investasi yang mungkin berisiko dan tidak sehat, tetapi akan mengalir ke pasar-pasar keuangan dan tunduk pada persyaratan tentang penanggulangan resiko.[4]

Sedangkan untuk landasan hukum operasional dana pensiun syariah, dalam konteks regulasi misalnya. Jika perbankan, asuransi, obligasi dan reksadana syariah sudah banyak memiliki peraturan dan juga dukungan fatwa DSN-MUI, berbeda halnya dengan dana pensiun syariah, menurut seorang konsultan Ekonomi Syariah, yang juga seorang praktisi, Izzuddin Abdul Manaf, Lc. MA Belum ada satupun peraturaan dan fatwa yang mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun syariah hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa MUI yang juga umum, tidak bersifat khusus. Hal ini pula lah yang menjadi salah satu faktor lambatnya pertumbuhan dana pensiun syariah di Indonesia.[5]

Tujuan dan Fungsi Program Pensiun
Tujuan penyelenggaraan program dana pensiun baik dari kepentingan perusahaan, peserta dan lembaga pengelola pensiun dapat dijelaskan sebagai berikut :

1. Tujuan pemberian dana pensiun ini bagi perusahan sebagai pemberi kerja

a. Kewajiban moral

Perusahan mempunyai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan. Kewajiban moral tersebut diwujudkan dengan memberikan jaminan ketenangan atas masa depan para karyawannya. Karyawan yang sudah memasuki usia pensiun tidak dapat dilepas begitu saja. Perusahan masih memiliki tanggung jawab moral terhadap merek. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk mengikutkan atau membentuk sendiri dana pensiun untuk para kayawannya.

b. Loyalitas

Jaminan yang diberikan untuk karyawan akan memberikan dampak positif pada perusahaan. Karyawan akan termotivasi untuk bekerja lebih baik dengan loyalitas dan dedikasi yang tinggi. Loyalitas tersebut akan semakin besar dengan jaminan keamanan yang diterima oleh karyawan.

c. Kompetisi pasar tenaga kerja

Dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan professional di pasaran tenaga kerja. Dengan tawaran manfaat yang kompetitif bagi para karyawan, perusahaan akan dapat mempertahankan karyawan yang berkualitas.[6]

d. Memberikan penghargaan kepada para karyawannya yang telah mengabdi perusahaan.

e. Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat dan pemerintah.[7]

2. Tujuan pemberian dana pensiun bagi peserta/karyawan

a. Rasa aman para peserta terhadap masa yang akan datang karena tetap memiliki penghasilan pada saat mereka mencapai usia pensiun.

b. Mendapatkan kompensasi yang lebih baik, yaitu peserta mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia pensiun.

3. Tujuan pemberian dana pensiun bagi lembaga pengelola dana pensiun

a. Mengelola dana pensiun untuk memperoleh keuntungan dengan melakukan berbagai kegiatan investasi

b. Turut membantu dan mendukung program pemerintah

c. Sebagai bakti sosial terhadap para peserta.[8]

Adapun fungsi program dana pensiun bagi para peserta antara lain:

1. Asuransi, yaitu peserta yang meninggal dunia atau cacat sebelum mencapai usia pensiun dapat diberikan uang pertanggungan atas beban bersama dari dana pensiun.

2. Tabungan, yaitu himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja merupakan tabungan untuk dan atas nama pesertanya sendiri. Iuran yang dibayarkan oleh karyawan dapat dilihat setiap bulan sebagai tabungan dari para pesertanya.

3. Pensiun, yaitu seluruh himpunan iuran peserta dan iuran pemberi kerja serta hasil pengelolaannya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun sejak bulan pertama sejak mencapai usia pensiun selama seumur hidup peserta, dan janda/duda peserta.[9]

Kebijakan dan Kendala Pengembangan Dana Pensiun Syariah
Pengelolan dana pensiun yang sesuai dengan ajaran islam akan memiliki banyak manfaat bagi masyarakat, khususnya masyarakat yang loyal terhadap syariah. Al-Quran sendiri mengajarkan umatnya untuk tidak meninggalkan keturunan yang lemah dan menyiapkan hari esok agar lebih baik. Ajaran tersebut dapat dimaknai sebagai pentingnya pencadangan sebagian kekayaan untuk hari depan. Hal ini sangat penting, mengingat setelah pensiun manusia masih memiliki kebutuhan dasar yang harus dipenuhi. Dengan pencadangan tersebut ketika seseorang memasuki masa kurang produktif, masih memiliki sumber pendapatan.

Dana pensiun syariah memiliki potensi besar untuk berkembang di Indonesia dengan sejumlah alasan:

1. Masih sedikit sekali proporsi masyarakat yang mau mengikuti program dana pensiun. Kecuali pegawai negeri yang secara otomatis menjadi anggota taspen dan Askes, pegawai swasta dan pegawai mandiri (wiraswasta) yang jumlahnya sangat besar sangat potensial untuk menjadi target pasar program dana pensiun syariah.

2. Dengan berkembangnya lembaga keuangan dan bisnis syariah, tentunya SDM yang bekerja dalam institusi tersebut menjadi pasar khusus yang jelas bagi dana pensiun syariah.

3. Rasa percaya, rasa memiliki, dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya industri keuangan dan bisnis syariah yang terus membaik akan menjadi modal dasar yang penting untuk terus memperbesar konsumen dan nasabah yang loyal, terutama bagi dana pensiun syariah.

Untuk itu, kebijakan dan program akselerasi sangat dibutuhkan untuk mempercepat pertumbuhan dana pensiun syariah. Kebijakan dan program tersebut diharapkan mencukupi untuk dapat mendorong pertumbuhan dari sisi supply dan demand secara seimbang dan memperkuat permodalan, manajemen, dan sumber daya manusia bagi dana pensiun syariah. Selain itu, sasaran selanjutnya yang juga penting adalah melibatkan seluruh stakeholder dana pensiun syariah untuk berpartisipasi aktif dalam program akselerasi sesuai otoritas, tanggung jawab, dan kompetensi masing-masing.

Harus diakui bahwa perkembangan dana pensiun syariah relatif tertinggal bila dibandingkan dengan industri keuangan syariah yang lain. Hal ini terjadi diantaranya disebabkan minimnya dukungan strategi dan regulasi. Hal ini dapat terlihat dalam beberapa hal:

1. Dalam konteks strategi pengembangan industri. Ketika perbankan, asuransi, dan pasar modal syariah sudah memiliki dan masuk dalam road map strategi pengembangan masing-masing industri, dana pensiun syariah belum disentuh sedikit pun dalam kebijakan dan strategi pengembangan Industri Dana Pensiun Tahun 2007-2011.

2. Dalam konteks regulasi. Jika perbankan, asuransi, obligasi, dan reksa dana syariah sudah banyak memiliki peraturan dan juga dukungan fatwa DSN-MUI, maka dana pensiun syariah belum ada satu pun peraturan dan fatwa yang mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun syariah hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa MUI yang juga umum, tidak bersifat khusus dan mendetail.

3. Ketentuan Investasi langsung dalam UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun. Selama ini Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Syariah mengeluhkan tentang produk investasi terikat (Mudharabah muqayadah/restricted investment) yang berpotensi besar, tidak dapat dimasuki oleh DPLK Syariah. Produk mudharabah muqayadah merupakan produk bank syariah berupa investasi di bidang properti atau infrastruktur dengan nilai proyek sangat besar, tidak dapat dimasuki oleh DPLK Syariah. Selama ini bank syariah kesulitan membiayai proyek tersebut karena terbentur dengan batas maksimum pemberian kredit.

Instrumen investasi dana pensiun syariah perlu dimasukkan ke dalam revisi UU Dana Pensiun. DPLK Syariah memerlukan regulasi itu untuk memperluas instrumen investasi yang sesuai dengan karakternya. Keterbatasan instrumen investasi ini kemudian berakibat dana kelolaan dana pensiun syariah justru kebanyakan ditanam dalam bentuk obligasi, saham, dan reksa dana syariah saja. Padahal dengan potensi besar masyarakat muslim dan dengan pasar yang sangat terbuka lebar tentunya dana pensiun syariah memiliki harapan masa depan yang cerah.[10]

Kesimpulan


Dana pensiun menurut UU No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Dana pensiun syariah adalah dana pensiun yang dikelola dan dijalankan berdasarkan prinsip syariah.

Dalam pengelolaan dana pensiun, pemerintah menganut asas-asas penyelenggaraan yang dilakukan dengan sistem pendanaan, pemisahan kekayaan dana pensiun dari kekayaan pendiri, kesempatan untuk mendirikan dana pensiun, penundaan manfaat, serta kebebasan untuk membentuk atau tidak membentuk dana pensiun.

Landasan hukum operasional dana pensiun adalah Undang-undang Dana Pensiun No. 11 Tahun 1992 yang merupakan kerangka hukum dasar untuk dana pensiun swasta di Indonesia. Sedangkan untuk landasan hukum operasional dana pensiun syariah, dalam konteks regulasi misalnya, menurut seorang konsultan Ekonomi Syariah, yang juga seorang praktisi, Izzuddin Abdul Manaf, Lc. MA Belum ada satupun peraturaan dan fatwa yang mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun syariah hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa MUI yang juga umum, tidak bersifat khusus.

Tujuan dari dana pensiun bagi perusahan adalah sebagai kewajiban moral untuk memberikan rasa aman kepada karyawan, jaminan yang diberikan untuk karyawan akan memberikan dampak positif pada perusahaan, dengan memasukkan program pensiun sebagai suatu bagian dari total kompensasi yang diberikan kepada karyawan diharapkan perusahaan akan memiliki daya saing dan nilai lebih dalam usaha mendapatkan karyawan yang berkualitas dan professional di pasaran tenaga kerja, peserta mempunyai tambahan kompensasi meskipun baru bisa dinikmati pada saat mencapai usia pensiun.

Program pensiun syariah di Indonesia masih dilaksanakan secara terbatas oleh DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan) di beberapa bank dan asuransi syariah. Umumya, produk DPLK syariah merupakan salah satu poduk penghimpunan dana yang ditawarkan oleh bank atau asuransi syariah untuk memberikan jaminan kesejahteraan di hari tua atau di akhir masa jabatan karyawan ataupun nasabahnya. Umumnya, produk dana pensiun yang ditawarkan oleh DPLK Syariah menawarkan produk pensiun dengan konsep tabungan dan produk pensiun plus asuransi jiwa.

Perkembangan dana pensiun syariah relatif tertinggal bila dibandingkan dengan industri keuangan syariah yang lain. Hal ini terjadi diantaranya disebabkan minimnya dukungan strategi dan regulasi. Hal ini dapat terlihat dalam beberapa hal, dalam konteks strategi pengembangan industri dana pensiun syariah belum disentuh sedikit pun dalam kebijakan dan strategi pengembangan industri dana pensiun, dana pensiun syariah belum ada satu pun peraturan dan fatwa yang mendukung. Sehingga regulasi sebagai kerangka operasional dana pensiun syariah hanya mengacu pada peraturan dana pensiun yang umum dan fatwa MUI yang juga umum, tidak bersifat khusus dan mendetail, ketentuan Investasi langsung dalam UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun.

Daftar Pustaka
[1] Veithzal, Rivai dkk. 2007. Bank and Financial Institution Management. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada hlm.1072

[2] Andri, Soemitra. 2009. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. hlm. 292

[3] Kasmir. 2010. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: Rajawali Pers. hlm. 325

[4] Andri, Soemitra. Op Cit. hlm. 291

[5] Maulana Farizil Qudsi.2010.http://ib.eramuslim.com/2010/05/14/dana-pensiun-syariah-kurang-perhatian/diposting pada tanggal 14 Mei 2010

[6] Veithzal, Rivai dkk. Op Cit. hlm. 1074

[7] Andri, Soemitra. Op Cit. hlm. 294

[8] Ibid hlm. 294

[9] Y.Sri Susilo dkk. 2000. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba empat. hlm 217 Y.Sri Susilo dkk. 2000. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba empat. hlm. 217

[10] Ibid hlm 301-304 Ibid hlm. 301-304

2 Responses to "Dana Pensiun Syariah"

  1. Apakah Anda dalam setiap kesulitan keuangan? Apakah Anda perlu
    pinjaman untuk memulai bisnis atau untuk membayar tagihan Anda? Kami meminjamkan pinjaman kepada perusahaan lokal, internasional dan juga pada tingkat yang sangat rendah 2%.
    Kami memberikan pinjaman kepada orang yang membutuhkan bantuan.
    Terapkan Sekarang Via Email: kellywoodloanfirm@gmail.com
    Terima kasih dan memberkati Allah
    Ibu Kelly

    ReplyDelete
  2. Thanks infonya. Oiya ngomongin pensiun, tau ga sih kamu kalo menurut riset, ada beberapa negara yang diklaim punya jaminan pensiun terbaik di dunia? Penasaran apa aja? Cek di sini ya man teman: Negara ini punya jaminan pensiun terbaik di dunia, ada Indonesia?

    ReplyDelete

silahkan berikan komentarnya. trims. ^^

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel